Luwu Timur, Bacaanonline,com – Selain mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Luwu Timur juga tengah mendorong lahirnya Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Hal tersebut terungkap saat Bapemperda DPRD Luwu Timur melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (17/9/2025). Kunjungan ini membahas tahapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, termasuk pembahasan dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi ini untuk memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan akses dan kesempatan yang lebih luas di dunia kerja, khususnya menghadapi gelombang investasi di sektor industri.
“Dengan adanya Ranperda ini, tenaga kerja lokal dapat terlindungi hak-haknya dan memiliki peluang lebih baik dalam mencari pekerjaan, terutama di kawasan industri yang tengah berkembang di Kabupaten Luwu Timur,” ujar Firman.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut diharapkan tidak hanya memperluas keterlibatan tenaga kerja lokal, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka.
“Pemerintah daerah perlu memastikan adanya keterlibatan tenaga kerja lokal secara proporsional dalam dunia kerja. Dengan tata kelola yang baik, kita bisa meminimalkan pengangguran sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Firman juga menilai, keberadaan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal menjadi strategi penting dalam menjaga keseimbangan sosial di tengah derasnya arus tenaga kerja dari luar daerah.
“Kita ingin tenaga kerja lokal menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri, bukan hanya penonton. Karena itu, regulasi ini menjadi sangat mendesak,” pungkasnya.
Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat posisi tenaga kerja lokal sekaligus mendukung visi pembangunan inklusif di Kabupaten Luwu Timur.
