Breaking News
DWP Lutim Ikuti Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini Secara Virtual
30 Finalis Bersaing, Luwu Timur Cari Wajah Baru Duta Wisata 2026
BPBD Luwu Timur Siapkan Strategi Mitigasi Berlapis Hadapi El Nino 2026​
Siapkan SDM Unggul, Pemkab Lutim Hadirkan Program Mandalish
Wabup Lutim Hadiri Raker Tahun II PW GPIL, Perkuat Peran Perempuan
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Besok, PN Malili Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Wotu
    Hukum Pemerintahan
    Proyek Rp43 Miliar Islamic Center Malili Bobrok, Tokoh Pemuda dan Polisi Endus Aroma Korupsi
    Hukum
    Skandal “Plafon Bobrok” Masjid Islamic Center: Proyek Mercusuar Era Bupati Budiman Jadi Sorotan Tajam!​
    Hukum
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
    Bupati Irwan Apresiasi Sidang Keliling PN Malili: Keadilan Kini Menjemput Rakyat
    Daerah Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
    Biaya Haji Turun Rp2 Juta, HNW: Pelayanan Juga Harus Naik Kelas
    Politik
    Sekertaris Nasdem : Wakil Ketua DPRD, HM. Siddiq BM Melanggar AD/ART Partai
    Politik
    DPRD Berseteru Soal Hari Jadi Lutim, Sarkawi dan Politisi Golkar Saling Serang
    Politik
    Wabup Puspawati dan DPRD Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Lutim 2025–2029
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Kabag Persidangan DPRD Lutim Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU

kawal
By kawal
Desember 10, 2025
Share
Oplus_131072

BacaanOnline.com, Malili — Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Luwu Timur, I Ketut Riawan, menjadi salah satu narasumber kunci dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur pada Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini membahas secara mendalam syarat administrasi pencalonan pemilu serta tata cara penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD.

Mengusung tema “Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Sosialisasi Tata Cara PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” FGD tersebut menjadi ruang diskusi strategis antar-instansi untuk menyamakan pemahaman menjelang tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Dalam pemaparannya, I Ketut Riawan menekankan bahwa Sekretariat DPRD memegang peran krusial dalam proses administrasi yang berkaitan dengan keanggotaan dewan. Mulai dari kelengkapan dokumen, verifikasi, hingga mekanisme pengusulan pemberhentian maupun pengangkatan kembali anggota DPRD.

“Sekretariat DPRD mempunyai peran penting dalam hal administrasi dan mekanisme pengusulan pemberhentian maupun pengangkatan anggota DPRD,” jelasnya.

Ia juga menguraikan bahwa mekanisme PAW diatur secara tegas dalam regulasi. Ada tiga alasan utama yang dapat memicu proses PAW: anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Ketiga alasan ini menjadi dasar hukum yang tidak dapat ditawar,” tambahnya.

FGD tersebut turut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, seperti Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian, dan Cabang Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Kehadiran lintas sektor ini membuat diskusi berlangsung lebih komprehensif, terutama terkait aspek hukum, administrasi, dan teknis penyelenggaraan pemilu.

Melalui kegiatan ini, KPU Luwu Timur berharap terbangun pemahaman bersama yang lebih kuat antar lembaga, sehingga proses pencalonan, PAW, dan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

TAGGED:DPRD LutimFGD DPRD LutimI Ketut Riawan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Wabup Puspawati Ajak Hidup Sehat, Tekankan HIV/AIDS Bukan Aib yang Harus Distigmakan
Next Article DPRD Luwu Timur Tetapkan Jadwal Reses 13–15 Desember 2025
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • DWP Lutim Ikuti Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini Secara Virtual
  • 30 Finalis Bersaing, Luwu Timur Cari Wajah Baru Duta Wisata 2026
  • BPBD Luwu Timur Siapkan Strategi Mitigasi Berlapis Hadapi El Nino 2026​
  • Siapkan SDM Unggul, Pemkab Lutim Hadirkan Program Mandalish
  • Wabup Lutim Hadiri Raker Tahun II PW GPIL, Perkuat Peran Perempuan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

DPRD Lutim Tegas: Firman Udding Soroti Sekolah Rusak dan Pompanisasi Mangkrak

DPRD

Warga Desa Tawakua Sampaikan Aspirasi ke Abdul Halim, Jalan Longsor Jadi Keluhan Utama

DPRD

Aripin Hadiri Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Dukung Peran Strategis Bawaslu Luwu Timur

DPRD

Andi Ahmad Prioritaskan Jalan Desa dan UMKM, Rp1,6 Miliar Digelontorkan untuk Ledu-Ledu

DPRD
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?