BacaanOnline.com, Malili — Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Luwu Timur, I Ketut Riawan, menjadi salah satu narasumber kunci dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur pada Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini membahas secara mendalam syarat administrasi pencalonan pemilu serta tata cara penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD.
Mengusung tema “Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Sosialisasi Tata Cara PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” FGD tersebut menjadi ruang diskusi strategis antar-instansi untuk menyamakan pemahaman menjelang tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Dalam pemaparannya, I Ketut Riawan menekankan bahwa Sekretariat DPRD memegang peran krusial dalam proses administrasi yang berkaitan dengan keanggotaan dewan. Mulai dari kelengkapan dokumen, verifikasi, hingga mekanisme pengusulan pemberhentian maupun pengangkatan kembali anggota DPRD.
“Sekretariat DPRD mempunyai peran penting dalam hal administrasi dan mekanisme pengusulan pemberhentian maupun pengangkatan anggota DPRD,” jelasnya.
Ia juga menguraikan bahwa mekanisme PAW diatur secara tegas dalam regulasi. Ada tiga alasan utama yang dapat memicu proses PAW: anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Ketiga alasan ini menjadi dasar hukum yang tidak dapat ditawar,” tambahnya.
FGD tersebut turut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, seperti Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian, dan Cabang Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Kehadiran lintas sektor ini membuat diskusi berlangsung lebih komprehensif, terutama terkait aspek hukum, administrasi, dan teknis penyelenggaraan pemilu.
Melalui kegiatan ini, KPU Luwu Timur berharap terbangun pemahaman bersama yang lebih kuat antar lembaga, sehingga proses pencalonan, PAW, dan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
