MAKASSAR, BACAANONLINE.COM — DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) tentang penggunaan lahan bekas kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rapat berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025).
RDP tersebut dihadiri Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade yang mewakili Bupati Luwu Timur, jajaran direksi PT IHIP, Direksi PT Vale Indonesia, perwakilan Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), Kerukunan Keluarga Luwu Timur, Aliansi Masyarakat Luwu Timur, serta pihak terkait lainnya.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan, lahan seluas 394,36 hektare yang digunakan PT IHIP merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Penegasan tersebut didasarkan pada kepemilikan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang telah diterbitkan oleh kementerian terkait.
“Lahan itu hak milik Pemda Luwu Timur, karena sudah bersertifikat HPL dari kementerian,” ujar Kadir Halid dalam RDP yang membahas polemik lahan PT IHIP.
Menurut Kadir, dengan adanya dokumen HPL tersebut, Pemkab Luwu Timur memiliki kewenangan penuh untuk memanfaatkan atau menyewakan aset daerah kepada pihak ketiga, termasuk kepada PT IHIP.
“Jadi haknya Pemda untuk mau sewakan kepada siapa itu aset. Soal besaran nilai sewanya, itu merupakan hasil penilaian appraisal,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Meski demikian, Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan agar Pemkab Luwu Timur segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atau kerohiman kepada warga yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. Rekomendasi tersebut muncul berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam RDP.
Kadir menyebutkan, di atas lahan itu telah terdapat aktivitas warga, mulai dari penanaman pohon hingga bangunan rumah. “Di atas lahan itu sudah ada warga yang menanam pohon, ada warga yang punya rumah. Kita minta untuk menyelesaikan ganti rugi. Pak Sekda Luwu Timur tadi menyampaikan bahwa itu akan segera digantikan,” tegasnya.
Kadir juga menjelaskan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sulsel. Ia menyebut, persoalan lahan PT IHIP di Desa Harapan sebenarnya telah dibahas di DPRD setempat, namun belum menemukan titik temu.
“Ada demo di DPRD atas nama aliansi mahasiswa Luwu Timur, sehingga ada disposisi pimpinan untuk menggelar RDP ini. Alhamdulillah, hasil RDP tadi dapat diterima dan semua pihak merasa puas,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa pembangunan kawasan smelter PT IHIP merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengungkapkan bahwa lahan seluas sekitar 395 hektare yang disewakan kepada PT IHIP merupakan bekas area konsesi PT Vale Indonesia di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
“Lahan itu sebelumnya atas nama PT Vale. Pada tahun 2024, pemerintahan sebelumnya melakukan NPHD dengan PT Vale,” jelas Ramadhan. Atas dasar perjanjian tersebut, lahan kemudian diakui sebagai barang milik daerah dan diurus status hukumnya hingga terbit sertifikat HPL pada tahun 2024. “Itu menjadi barang aset daerah dengan sertifikat HPL Pemda,” tandasnya.
Dengan hasil RDP ini, DPRD Sulsel berharap polemik lahan di Desa Harapan dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak menghambat pembangunan proyek strategis nasional di Luwu Timur. (**)
