Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dinilai tengah menjalankan upaya optimalisasi aset daerah melalui pemanfaatan lahan seluas 394,5 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak tepat dipandang sebagai konflik lahan antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut Jihadin, lahan yang menjadi objek penataan telah berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkannya secara optimal sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat luas.
Ia menjelaskan, kebijakan yang ditempuh pemerintah bukan sekadar penertiban kawasan, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan persoalan konflik lahan. Pemerintah sedang menjalankan tanggung jawabnya untuk mengelola aset daerah agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Jihadin.
Lebih lanjut, Jihadin mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan penataan kawasan, pemerintah daerah telah melalui berbagai tahapan sesuai prosedur. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemberian kesempatan kepada warga untuk menyampaikan keberatan, pembayaran uang kerohiman kepada warga yang bersedia menerima, hingga mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri bagi pihak yang belum menerima pembayaran.
Selain itu, telah ditandatangani nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dan perwakilan masyarakat terdampak. Kesepakatan tersebut mencakup komitmen pemberian prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, membuka peluang usaha, serta memperkuat koordinasi dalam program pemberdayaan masyarakat.
Politisi tersebut menilai seluruh proses yang telah dilakukan menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, tetapi juga tetap memperhatikan hak-hak masyarakat melalui pendekatan dialog, pemberdayaan ekonomi, peningkatan akses pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, keberhasilan penataan kawasan sangat bergantung pada komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan dapat berjalan secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Yang perlu dijaga sekarang adalah komunikasi yang baik agar penataan kawasan berjalan tertib, masyarakat tetap terlindungi, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh warga Luwu Timur,” tutup Jihadin.
