Breaking News
PT Vale Catat Kinerja Keuangan Solid di Awal 2026, Laba Melonjak 85%
PT Vale Tingkatkan Layanan Kesehatan Morowali Lewat Program Service Excellence
Bupati Irwan Hadiri HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas, Luwu Timur Raih Apresiasi dari Gubernur
Upacara HUT Otda ke-30, Sekda Luwu Timur Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
Respons Cepat Aduan Warga, Bupati Luwu Timur Tinjau Kebocoran Masjid Islamic Center Mahalona
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Ibas Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Narkoba di Luwu Timur
    Daerah Hukum
    Besok, PN Malili Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Wotu
    Hukum Pemerintahan
    Proyek Rp43 Miliar Islamic Center Malili Bobrok, Tokoh Pemuda dan Polisi Endus Aroma Korupsi
    Hukum
    Skandal “Plafon Bobrok” Masjid Islamic Center: Proyek Mercusuar Era Bupati Budiman Jadi Sorotan Tajam!​
    Hukum
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    Lawan Framing Menyesatkan, DPD NasDem Luwu Timur Tegaskan Komitmen Menjaga Marwah Demokrasi​
    Politik
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
    Biaya Haji Turun Rp2 Juta, HNW: Pelayanan Juga Harus Naik Kelas
    Politik
    Sekertaris Nasdem : Wakil Ketua DPRD, HM. Siddiq BM Melanggar AD/ART Partai
    Politik
    DPRD Berseteru Soal Hari Jadi Lutim, Sarkawi dan Politisi Golkar Saling Serang
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Pemerintah RI Batalkan PKKPR PT KIT-LT dan PT VIP di Luwu Timur. Kok Bisa!

kawal
By kawal
Juni 29, 2025
Share
Kegiatan pemasangan Patok oleh PT KIT-LT di desa Harapan Kecamatan. Malili, Kabupaten Luwu Timur (Ilustrasi)

LUWU TIMUR — Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI telah membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KITLT) dan PT Verbeck Industri Park (VIP) di desa Harapan, kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur.

Pembatalan dua pelaku usaha tersebut diterbitkan tertanggal 14 Mei 2025. Pemerintah juga memberikan ketentuan agar pelaku usaha diwajibkan melaksanakan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dibatalkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangnya.

Selain itu, perijinan berusaha yang terbit sebagai tindak lanjut dari persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang dibatalkan akan dicabut dan tidak berlaku. Pembatalan PKKPR PT KIT-LT oleh Negara dengan Nomor : 1112240057279-326-73240001 sedangkan PT VIP dengan Nomor : 2905240127314-326-73240001.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah RI, terbukti adanya kesalahan prosedur dan administrasi dalam perolehan PKKPR berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 dan Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam suratnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Luwu Timur, Syahmuddin menyampaikan, lokasi yang dimaksud oleh Direktur Utama KIT-LT telah tumpang tindih dengan perijinan yang sudah terbit sebelumnya. Antara lain, PT Luwu Timur Industrial Park (LTIP), PT Malili Industrial Park (MIP) dan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang bergerak dibidang industri.

Selain itu, ada Juga Izin Usaha Produksi (IUP) yang telah terbit milik PT Panca Digital Solution (PDS), dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Pada hari Rabu 7 Mei 2025 lalu, BKPM RI menggelar rapat secara daring melalui microsoft Teams. Hadir pula dalam rapat tersebut yakni perwakilan PT KIT-LT dan PT VIP.

Manager Operasional PT KIT-LT, Adi dalam rapat daring menyampaikan, bukti pembayaran PBB yang diunggah pada sistem OSS atas nama PT Mangade Tomangi Mineral merupakan bukti PBB lahan yang dimiliki sebagai pemegang saham PT KIT-LT. Perusahaan juga menyampaikan bahwa telah ada realisasi investasinya dilokasi tersebut.

Sementara, PT VIP menyampaikan tidak akan keberatan apabila dilakukan pembatalan PKKPR atas nama PT VIP. Menurutnya, perusahaan sudah tidak menjalankan kegiatan usaha dilokasi yang dimaksud tersebut. Meskipun surat Pembatalan PKKPR sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat 14 Mei 2025 namun pihak PT KIT-LT tetap melakukan aktifitas dilokasi pada hari Jumat 27 Juni 2025 dengan melakukan pemasangan patok. (Rls)

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article DPRD Lutim Bahas Tindak Lanjut LHP BPK RI, Fokus Rekomendasi untuk Kepala Daerah
Next Article DPRD Luwu Timur Jadwalkan Penetapan RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Bulan Juli
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PT Vale Catat Kinerja Keuangan Solid di Awal 2026, Laba Melonjak 85%
  • PT Vale Tingkatkan Layanan Kesehatan Morowali Lewat Program Service Excellence
  • Bupati Irwan Hadiri HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas, Luwu Timur Raih Apresiasi dari Gubernur
  • Upacara HUT Otda ke-30, Sekda Luwu Timur Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
  • Respons Cepat Aduan Warga, Bupati Luwu Timur Tinjau Kebocoran Masjid Islamic Center Mahalona

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Bupati Lutim Wajibkan Sholat Berjamaah, DPP IDMI: Langkah Luar Biasa!

Pemerintahan

Ketua TP PKK Lutim Ikuti Prasara dan Vistara Program Prioritas Pembangunan Keluarga

Pemerintahan Sosial

PT Vale Indonesia Serahkan Aset Ke Pemda Lutim

Daerah Pemerintahan

Cetak Sejarah Baru, Bupati Ibas dan Plt Presdir PT Vale Teken MOU 9 Poin Strategis Untuk Masyarakat

Pemerintahan
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?