Malili, bacaanonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menyusun agenda kegiatan DPRD untuk bulan Juli 2025. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (30/06/2025) dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bamus, Sekretaris DPRD, serta perwakilan dari SKPD terkait.
Dalam rapat tersebut, salah satu agenda penting yang dibahas adalah penjadwalan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyampaikan bahwa jika tidak ada kendala teknis, Ranperda RPJMD tersebut akan ditetapkan dalam rapat paripurna pada minggu kedua bulan Juli, tepatnya tanggal 10 Juli 2025.
“ini menjadi salah satu prioritas kita karena setelahnya masih banyak agenda strategis yang harus segera dibahas,seperti APBD Perubahan dan lainnya,” ungkap Ober Datte saat memimpin rapat.
Ia menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Di dalamnya memuat visi dan misi kepala daerah terpilih yang akan dijabarkan ke dalam program dan kegiatan setiap perangkat daerah.
“RPJMD ini akan menjadi dasar dalam menyusun rencana pembangunan tahunan dan memastikan kesinambungan pembangunan sesuai visi-misi Bupati” tambahnya.
Rapat Bamus ini digelar sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Badan Musyawarah adalah alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas dan wewenang menetapkan agenda dan jadwal rapat, serta memberikan saran dan pertimbangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas DPRD.
Dengan ditetapkannya jadwal ini, diharapkan proses pembahasan dan penetapan dokumen perencanaan strategis daerah dapat berjalan tepat waktu dan menjadi pijakan penting dalam pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.
