Luwu Timur, bacaanonline.com — Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Firman Udding, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait pembatasan jam malam bagi siswa dan siswi di wilayah tersebut.
Firman menilai langkah ini sebagai kebijakan strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, khususnya bagi generasi muda.
Pernyataan dukungan ini disampaikan Firman pada Senin (28/7/2025), menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025. Surat edaran tersebut mengatur larangan bagi pelajar untuk berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WITA, kecuali dalam kondisi tertentu.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Bupati melalui surat edaran pembatasan jam malam bagi pelajar ini,” ujar Firman Udding, yang juga anggota Fraksi PKS DPRD Luwu Timur.
Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah penting untuk menangkal berbagai pengaruh negatif yang rawan terjadi di malam hari. Firman menegaskan bahwa pembatasan ini tidak hanya bersifat preventif terhadap kenakalan remaja, tetapi juga bagian dari upaya membangun ruang publik yang lebih aman dan tertib.
“Kita tahu bersama, malam hari rawan akan berbagai pengaruh buruk. Dengan adanya pembatasan jam malam, kita bisa lebih menjamin anak-anak tetap berada dalam pengawasan dan lingkungan yang aman,” tegasnya.
Lebih jauh, Firman melihat kebijakan ini sebagai kontribusi signifikan dalam menjaga ketertiban umum serta menurunkan potensi gangguan keamanan dan kriminalitas yang melibatkan pelajar.
Ia pun mendorong agar pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara persuasif, dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari sekolah, orang tua, hingga aparat pemerintah.
“Kebijakan ini akan berjalan efektif jika semua pihak turut berperan aktif. Mari kita jadikan ini sebagai upaya kolektif melindungi masa depan generasi muda Luwu Timur,” pungkas Firman.
