Makassar, Bacaanonline.com — DPRD Kabupaten Luwu Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 melakukan kunjungan konsultasi ke Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses sinkronisasi dan harmonisasi dokumen RPJMD agar selaras dengan regulasi tata ruang baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Proses konsultasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan arah pembangunan lima tahun ke depan dapat dijalankan tanpa hambatan regulasi.
Anggota Pansus RPJMD, Sarkawi A Hamid, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan dokumen RPJMD tersusun secara tepat, terukur, dan dapat dilaksanakan. Menurutnya, pembangunan yang efektif tidak cukup hanya dengan visi besar, tetapi harus berpijak pada kerangka hukum yang jelas.
“Kami ingin memastikan tidak ada pasal atau kebijakan yang bertentangan dengan tata ruang yang berlaku. RPJMD harus menjadi panduan pembangunan yang realistis, terukur, dan sesuai aturan,” ujar Sarkawi.
Ia menjelaskan, RPJMD merupakan acuan utama dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah terpilih. Dokumen ini memuat arah kebijakan, strategi, dan program prioritas yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah selama lima tahun. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan dengan teliti, mempertimbangkan kebutuhan daerah, dan mengacu pada regulasi tata ruang serta peraturan teknis lainnya.
Sarkawi menambahkan, keberhasilan pelaksanaan RPJMD sangat bergantung pada sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Luwu Timur.
“Sinkronisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, sekaligus memastikan setiap program yang tertuang dalam RPJMD dapat dijalankan secara efektif di lapangan,” tegasnya.
Melalui konsultasi ini, DPRD Luwu Timur berharap mendapatkan masukan teknis dan rekomendasi yang konstruktif dari Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan. Hasilnya diharapkan mampu memperkuat kualitas RPJMD sehingga menjadi dokumen perencanaan yang implementatif, berpihak pada kepentingan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Luwu Timur.
