Luwu Timur, bacaanonline.com – Polemik kepemilikan lahan kompensasi DAM Karebbe di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali mencuat dan akan menjadi pembahasan dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Timur.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan Aliansi Masyarakat Lampia Bersatu (AMLB) kepada Ketua DPRD Luwu Timur tertanggal 20 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, AMLB meminta DPRD memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Lampia, manajemen PT Vale Indonesia Tbk, dan Pemerintah Daerah Luwu Timur, guna mencari solusi atas simpang siur status kepemilikan dan pengelolaan lahan kompensasi DAM Karebbe.
“Lahan kompensasi DAM Karebbe hingga kini masih menjadi polemik karena belum ada kejelasan kepemilikan dan pengelolaannya. Kami berharap DPRD bisa memfasilitasi agar ada jalan keluar,”
tulis Ketua AMLB, Zakkir Mallakani, dalam surat yang turut diketahui oleh Kepala Desa Harapan, Mustakim.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Luwu Timur resmi mengundang perwakilan AMLB untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Selasa, 30 September 2025 pukul 13.00 WITA, bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur.
Undangan resmi dengan nomor 000.1.5/86/FPP/DPRD-LT tertanggal 29 September 2025 itu memuat agenda “Rapat Gabungan Komisi terkait Permasalahan Lahan Kompensasi DAM Karebbe”.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, serta ditembuskan kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur.
Langkah DPRD ini diharapkan dapat menjadi titik temu bagi semua pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan lahan kompensasi yang telah lama menjadi sumber perdebatan di masyarakat Lampia.
