Malili, BacaanOnline.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyoroti belum optimalnya pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang, khususnya kontraktor nasional yang menjadi mitra PT Vale Indonesia.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat pembahasan CSR yang digelar di Gedung DPRD Luwu Timur, Rabu (29/10/2025), dan dihadiri berbagai pihak terkait.
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menyampaikan bahwa tanggung jawab sosial tidak hanya melekat pada PT Vale sebagai perusahaan induk, tetapi juga pada kontraktor-kontraktor nasional yang turut menikmati hasil dari kegiatan tambang di wilayah tersebut.
“Banyak kontraktor nasional yang datang bekerja di wilayah kita, mengerjakan proyek besar, tapi kontribusi CSR-nya belum terlihat. Dari 145 kontraktor nasional yang terdaftar, hanya 79 yang aktif. Karena itu DPRD memanggil mereka semua untuk dimintai komitmennya,” tegas Firman.
Ia menambahkan, DPRD mengusulkan agar para kontraktor juga mengambil bagian dalam program sosial yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya melalui program ‘Luwu Timur Terang’, yakni pemasangan lampu jalan dari Malili hingga Sorowako.
“Kami tidak menuntut dana CSR diserahkan ke pemerintah, cukup diwujudkan dalam bentuk nyata. Misalnya, pasang lampu jalan supaya wilayah ini benar-benar terang — itu simbol kontribusi mereka bagi daerah,” ujarnya.
Firman juga memberikan apresiasi terhadap PT Vale Indonesia, yang dinilai cukup aktif menjalankan program CSR terutama dalam mitigasi bencana dan pelibatan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.
“PT Vale punya program mitigasi bencana yang terarah dan rutin dilakukan bersama masyarakat. Ini contoh CSR yang nyata dan patut diikuti oleh kontraktor lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj Harisa, menegaskan bahwa Kabupaten Luwu Timur sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR, namun pelaksanaannya belum berjalan efektif karena belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Kita sudah punya perda CSR, tapi belum ada lembaga pengelola yang dibentuk melalui Perbup. Padahal aturan jelas, CSR tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk program yang harus dikelola secara transparan,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa perusahaan memang telah menyalurkan bantuan sosial atau kegiatan pemberdayaan masyarakat, namun masih bersifat sporadis dan belum terkoordinasi dengan baik.
“Kontribusinya ada, tapi belum terukur karena belum ada sistem pengelolaan yang jelas. Kami mendorong agar Pemda segera menyiapkan Perbup agar CSR bisa berjalan lebih terarah dan berdampak nyata,” ujarnya.
DPRD Luwu Timur menegaskan bahwa pengelolaan CSR di daerah tambang tidak boleh berjalan tanpa sistem dan pengawasan. Dengan adanya regulasi dan lembaga pengelola yang terstruktur, diharapkan seluruh perusahaan di Luwu Timur dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat lingkar tambang.
