Malili, BacaanOnline.com — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyampaikan jawaban resmi atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Malili, Kamis (13/11/2025).
Pada rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menyerahkan rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, yang secara resmi diterima oleh Ketua DPRD Lutim.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I, Jihadin Paruge, dan Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo. Hadir pula Wakil Bupati Lutim, Hj. Puspawati Husler, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta pejabat lingkup Pemkab Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh fraksi di DPRD atas pemandangan umum yang telah diberikan terhadap kedua Ranperda tersebut.
“Setelah mendengarkan secara seksama pemandangan umum dari Fraksi NasDem, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN, maka secara garis besar kami menyimpulkan bahwa seluruh fraksi telah menunjukkan dukungan, perhatian, dan tanggung jawab besar dengan memberikan saran yang konstruktif,” ujarnya.
Menurut Bupati Irwan, sikap tersebut menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.
“Terima kasih atas segala dukungan dan partisipasi anggota dewan yang terhormat dalam upaya bersama menyusun regulasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan pelayanan masyarakat yang lebih baik,” tambahnya.
Propemperda 2026 Jadi Langkah Strategis Pembangunan
Bupati Irwan juga menekankan bahwa penyusunan Propemperda Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan kebutuhan hukum dan prioritas kebijakan daerah.
“Propemperda merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terarah, terpadu, dan sistematis. Kami berharap DPRD dapat menelaah serta menindaklanjuti usulan Propemperda ini dengan semangat sinergi dan kolaborasi,” jelasnya.
Orang nomor satu di Bumi Batara Guru ini menegaskan bahwa setiap peraturan daerah yang dibentuk harus tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Propemperda Tahun 2026 ini diharapkan menjadi acuan dalam mengakselerasi pencapaian prioritas pembangunan daerah, demi terwujudnya Luwu Timur yang maju dan berkelanjutan,” tutupnya.
