Malili, BacaanOnline.com — DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk menghentikan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Luwu Timur Gemilang (LTG) jika perusahaan daerah tersebut tidak mampu memberikan keuntungan selama tiga tahun berturut-turut. Ketentuan ini dimuat dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal yang saat ini dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Pembahasan Ranperda berlangsung pada Jumat, 14 November 2025, melibatkan jajaran Pansus, manajemen PT LTG, serta anak perusahaannya. Dalam rapat tersebut, DPRD juga mengevaluasi sejumlah aset dan rencana pemanfaatan tanah kapling yang telah disertifikatkan.
Diketahui, pemerintah daerah telah mengalokasikan penyertaan modal secara bertahap kepada PT LTG hingga tahun 2028 dengan total mencapai Rp220,94 miliar. Ketua Pansus, Sarkawi Hamid, menjelaskan bahwa ketentuan penghentian penyertaan modal ini merupakan penguatan dari aturan sebelumnya.
“Apabila dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut PT LTG maupun anak perusahaannya mengalami kerugian atau tidak dapat memberikan keuntungan, pemerintah daerah dapat menghentikan penyertaan modal,” tegas Sarkawi. Ia menambahkan, meski pasal tersebut merupakan penyesuaian dari Perda Nomor 15 Tahun 2023, Pansus memperluas masa evaluasi dari dua menjadi tiga tahun untuk memberikan parameter yang lebih jelas.
Sarkawi juga menekankan bahwa penghentian penyertaan modal tetap memerlukan persetujuan DPRD sehingga seluruh mekanisme akan berjalan sesuai regulasi. Rapat lanjutan dijadwalkan menghadirkan Kepala Bulog, Dinas Perindakop, serta Direktur pabrik es untuk memperdalam pembahasan.
Anggota Pansus, Ambrosius Baroallo, menyoroti kemampuan PT LTG dalam mengembangkan bisnisnya. Ia meminta agar perusahaan dapat bergerak lebih agresif dalam pola jual-beli dan memanfaatkan peluang pasar yang ada.
“Jangan rugi. Kalau rugi berarti ada yang bermasalah. Banyak masyarakat biasa bisa usaha tanpa ilmu tinggi, masa perusahaan daerah tidak mampu? Teman-teman PT LTG ini punya pengalaman dan ilmu, tinggal dimaksimalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus, Firman Udding, menekankan pentingnya penerapan kontrak kinerja bagi pengurus dan direksi PT LTG sebagai bentuk pengawasan sekaligus motivasi. Ia mencontohkan keberhasilan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam memperkuat BUMD melalui sistem kontrak kinerja.
“Kontrak kinerja itu penting supaya jadi cambuk bagi direksi dan pengurus PT LTG. Kita bisa belajar dari Kutai Kartanegara,” jelas Firman.
Pansus masih akan mengkaji ulang redaksi pasal dan merumuskan mekanisme penguatan kinerja yang dapat dimasukkan dalam Ranperda. Pembahasan lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mematangkan regulasi yang menjadi dasar penyertaan modal Pemkab Luwu Timur ke PT LTG.
Upaya ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola BUMD agar lebih sehat, profesional, dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
