Luwu Timur, bacaaanonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/6/2025), dan menjadi sorotan karena membahas regulasi penting menyangkut pemerintahan desa dan arah pembangunan daerah.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Ober Datte, rapat ini turut dihadiri Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, Wakil Ketua II DPRD Hj. Harisah Suharjo, para anggota legislatif, kepala OPD, serta sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Firman Udding, menyoroti urgensi penyesuaian peraturan daerah terkait desa, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Fraksi PAN menilai, Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa perlu direvisi agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional dan tetap relevan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. “Ranperda ini mencerminkan kebutuhan aktual desa dalam memperkuat otonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan transparan,” ungkap Firman.
Perubahan juga diajukan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, dengan tujuan memperjelas kedudukan hukum aparatur desa dalam menjalankan tugasnya. Fraksi PAN menekankan pentingnya legalitas dan tanggung jawab sebagai dasar kerja perangkat desa.
Adapun Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut dibahas. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa diharapkan bisa lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat.
Tak hanya soal desa, DPRD Luwu Timur juga membahas Ranperda tentang Inovasi Daerah. Rancangan aturan ini bertujuan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan kreatif dalam menjawab kebutuhan publik.
Fraksi PAN mendukung penuh hadirnya Ranperda ini karena diyakini akan mempercepat pelayanan, mendorong efisiensi, dan memperkuat daya saing daerah.
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Luwu Timur Tahun 2025–2029 juga menjadi sorotan. Dokumen ini dianggap sebagai arah strategis pembangunan lima tahun ke depan. PAN mendorong agar penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dan terbuka terhadap masukan masyarakat dan kalangan akademisi.
Berikut lima Ranperda yang menjadi fokus pembahasan DPRD Luwu Timur dalam Propemperda 2025:
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.
- Ranperda tentang Inovasi Daerah.
- Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.
DPRD berharap proses pembahasan dan pengesahan Ranperda ini dapat berjalan lancar serta memberi dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik di Luwu Timur.
