MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menolak upaya administratif keberatan yang diajukan kuasa hukum M Siddiq BM terkait pemberhentiannya dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur periode 2024–2029.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat tanggapan bernomor 170/6990/BIRO Pemotda yang dikeluarkan pada 4 Juni 2025 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman.
Pemprov menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Peresmian pemberhentian telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD,” tulis Jufri Rahman dalam surat tersebut.
HM. Siddiq BM diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 683/V/TAHUN 2025 tertanggal 20 Mei 2025. Posisi yang ditinggalkannya kemudian diisi oleh Jihadin Peruge melalui SK Gubernur Nomor 705/V/TAHUN 2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Tanggapan resmi ini diberikan setelah Pemprov menerima pengajuan keberatan dari Kantor Hukum Said SH dan Rekan pada 26 Mei 2025. Namun, berdasarkan penilaian administratif dan yuridis, Pemprov menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut.
“Permintaan saudara terkait upaya administratif keberatan tidak dapat kami kabulkan,” tegas surat tanggapan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak pengacara M Siddiq BM terkait langkah hukum berikutnya. (Rls)
