Breaking News
Damkar Lutim Kenalkan Bahaya dan Manfaat Api pada Anak Melalui Outing Class
PT Vale Rayakan Hari Buruh dengan Dialog Terbuka, Serap Aspirasi Pekerja di Sorowako
PT Vale Perkuat Kinerja ESG 2025, Investasi Lingkungan dan Dampak Sosial Meningkat
PT Vale Catat Kinerja Keuangan Solid di Awal 2026, Laba Melonjak 85%
PT Vale Tingkatkan Layanan Kesehatan Morowali Lewat Program Service Excellence
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Ibas Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Narkoba di Luwu Timur
    Daerah Hukum
    Besok, PN Malili Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Wotu
    Hukum Pemerintahan
    Proyek Rp43 Miliar Islamic Center Malili Bobrok, Tokoh Pemuda dan Polisi Endus Aroma Korupsi
    Hukum
    Skandal “Plafon Bobrok” Masjid Islamic Center: Proyek Mercusuar Era Bupati Budiman Jadi Sorotan Tajam!​
    Hukum
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    Lawan Framing Menyesatkan, DPD NasDem Luwu Timur Tegaskan Komitmen Menjaga Marwah Demokrasi​
    Politik
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
    Biaya Haji Turun Rp2 Juta, HNW: Pelayanan Juga Harus Naik Kelas
    Politik
    Sekertaris Nasdem : Wakil Ketua DPRD, HM. Siddiq BM Melanggar AD/ART Partai
    Politik
    DPRD Berseteru Soal Hari Jadi Lutim, Sarkawi dan Politisi Golkar Saling Serang
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

PN Malili ‘Ternyata’ Pernah Menjatuhkan Hukuman Kepada Irwan, Oknum Yang Minta Ganti Rugi Tanah Milik Pemda Rp1,38 Triliun Di Lampia

kawal
By kawal
Januari 28, 2026
Share

LUWU TIMUR, BACAANONLINE.COM — Pengadilan Negeri (PN) Malili telah menjatuhkan hukuman kepada Irwan alias Iwan dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di desa Harapan, tahun 2017 lalu.

Meski telah dijatuhi hukuman. Terpidana Irwan, masih tetap melakukan penguasaan atau mengelola lahan yang saat ini menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Malah saat ini, oknum penggarap lahan Pemerintah, Irwan bersama warga lain, Rudiansyah meminta ganti rugi tanah. Permintaannya pun fantastis sebesar Rp1.380.750.000.000 atau Rp1,38 Triliun kepada pemilik lahan sendiri yakni Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Oknum Irwan, sang penggarap ini mentaksir, nilai tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon sementara luas lahan milik Pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.

Meski begitu, Pemerintah masih saja terus berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat penggarap lahan tersebut dengan memberikan ganti rugi tanaman dan bangunan milik warga yang berada di dalam lahan kawasan industri itu. Saat ini, Pemerintah aktif melakukan sosialisasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.

“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ungkap ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Luwu Timur.

Sebelumnya, sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi atau Smelter oleh PT IHIP. Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel. (*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Media Training 2026 Luwu Timur : Mendorong Jurnalisme Konstruktif dan Investigatif di Lingkar Tambang
Next Article Dukung Percepatan PSN IHIP, Warga Bentangkan Spanduk ‘Simbol’ Dukungan Kepada Pemda Lutim
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Damkar Lutim Kenalkan Bahaya dan Manfaat Api pada Anak Melalui Outing Class
  • PT Vale Rayakan Hari Buruh dengan Dialog Terbuka, Serap Aspirasi Pekerja di Sorowako
  • PT Vale Perkuat Kinerja ESG 2025, Investasi Lingkungan dan Dampak Sosial Meningkat
  • PT Vale Catat Kinerja Keuangan Solid di Awal 2026, Laba Melonjak 85%
  • PT Vale Tingkatkan Layanan Kesehatan Morowali Lewat Program Service Excellence

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Ada Apa PT Vale Indonesia Minta Ke Warga Hindari Penggunaan Air?

Hukum

KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​

DPRD Hukum Politik

Besok, PN Malili Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Wotu

Hukum Pemerintahan

Besok, Kabag Ekbang Akan Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Rp1.6 Milyar?

Hukum
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?