Breaking News
Damkar Lutim Kenalkan Bahaya dan Manfaat Api pada Anak Melalui Outing Class
PT Vale Rayakan Hari Buruh dengan Dialog Terbuka, Serap Aspirasi Pekerja di Sorowako
PT Vale Perkuat Kinerja ESG 2025, Investasi Lingkungan dan Dampak Sosial Meningkat
PT Vale Catat Kinerja Keuangan Solid di Awal 2026, Laba Melonjak 85%
PT Vale Tingkatkan Layanan Kesehatan Morowali Lewat Program Service Excellence
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Ibas Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Narkoba di Luwu Timur
    Daerah Hukum
    Besok, PN Malili Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Wotu
    Hukum Pemerintahan
    Proyek Rp43 Miliar Islamic Center Malili Bobrok, Tokoh Pemuda dan Polisi Endus Aroma Korupsi
    Hukum
    Skandal “Plafon Bobrok” Masjid Islamic Center: Proyek Mercusuar Era Bupati Budiman Jadi Sorotan Tajam!​
    Hukum
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    Lawan Framing Menyesatkan, DPD NasDem Luwu Timur Tegaskan Komitmen Menjaga Marwah Demokrasi​
    Politik
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
    Biaya Haji Turun Rp2 Juta, HNW: Pelayanan Juga Harus Naik Kelas
    Politik
    Sekertaris Nasdem : Wakil Ketua DPRD, HM. Siddiq BM Melanggar AD/ART Partai
    Politik
    DPRD Berseteru Soal Hari Jadi Lutim, Sarkawi dan Politisi Golkar Saling Serang
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Pemkab Lutim Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2026, Pekerja Didorong Manfaatkan Layanan

kawal
By kawal
Maret 11, 2026
Share

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan membentuk Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pembentukan posko ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 500.15.12/259/Transnaker tanggal 10 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 003.2/2983/Disnakertrans tanggal 6 Maret 2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR dan BHR keagamaan bagi pekerja, pengemudi, dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Luwu Timur, Joni Patabi menjelaskan bahwa, pembentukan posko ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap kesejahteraan para pekerja maupun karyawan di perusahaan.

“Posko ini kami siapkan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” jelas Joni, Rabu (11/03/2026).

Ia menegaskan bahwa, regulasi terkait pembayaran THR dan BHR bagi pekerja dan buruh telah diatur secara jelas dalam surat edaran tersebut. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7).

Jika terdapat perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR maupun BHR kepada pekerja dan mitranya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha wajib mematuhi aturan ini. Apabila terlambat atau tidak membayarkan THR dan BHR, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan,” tegasnya.

Untuk mempermudah akses layanan, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR Keagamaan dibuka di Kantor Dinas Transnaker Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Posko ini melayani masyarakat setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WITA.

Selain datang langsung ke kantor, para pekerja juga dapat berkonsultasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp di nomor 0813 4225 8779, 0813 4225 2217, dan 0823 4486 4020.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun mengimbau para pekerja untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini jika mengalami kendala terkait pembayaran THR dan BHR, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil menjelang hari raya keagamaan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Bupati Irwan Perintahkan Kades Data Rumah Tak Layak Huni Saat Safari Ramadhan di Kalaena
Next Article Rakor Pengelolaan Sampah, Bupati Luwu Timur Tekankan Peran Bersama Atasi Krisis Sampah
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Damkar Lutim Kenalkan Bahaya dan Manfaat Api pada Anak Melalui Outing Class
  • PT Vale Rayakan Hari Buruh dengan Dialog Terbuka, Serap Aspirasi Pekerja di Sorowako
  • PT Vale Perkuat Kinerja ESG 2025, Investasi Lingkungan dan Dampak Sosial Meningkat
  • PT Vale Catat Kinerja Keuangan Solid di Awal 2026, Laba Melonjak 85%
  • PT Vale Tingkatkan Layanan Kesehatan Morowali Lewat Program Service Excellence

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Sekda Lutim Buka Liga Pelajar, Ajang Lahirkan Bibit Unggul Sepakbola

Daerah Olahraga Pemerintahan Pendidikan

Respon Cepat Bupati Luwu Timur Benahi Akses Poros Loppe di desa Lampenai!

Daerah

Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur Gelar Rapat Internal Bahas Pemusnahan Arsip Inaktif

Daerah

‎Wabup Puspawati Ajak Pelari Menyelami Pesona dan Budaya Lewat Batara Guru Run 2025

Daerah
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?