Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk membahas strategi intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Selasa (11/8/2026).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD bersama pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor MBLB yang dinilai memiliki potensi penerimaan cukup besar.
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Firman Udding, mengatakan potensi MBLB perlu dikelola secara optimal melalui pendataan yang akurat, pengawasan aktivitas pengambilan dan pemanfaatan MBLB, serta peningkatan kepatuhan para wajib pajak.
Menurut Firman, langkah intensifikasi dapat dilakukan dengan memperkuat basis data sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas MBLB yang berlangsung di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
“Upaya intensifikasi dapat dilakukan melalui pemutakhiran data seluruh objek dan wajib pajak MBLB, penguatan terhadap volume pengambilan MBLB, serta pencocokan data izin usaha, produksi, penjualan, dan pembayaran pajak,” ujar Firman Udding.
Ia menilai pencocokan data menjadi hal penting untuk memastikan penerimaan pajak daerah sesuai dengan aktivitas dan potensi MBLB yang sebenarnya.
Selain itu, Firman mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap potensi, target dan realisasi penerimaan pajak MBLB.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana potensi yang ada telah memberikan kontribusi terhadap PAD sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih terjadi dalam proses pemungutan pajak.
Sementara dalam aspek ekstensifikasi, Firman menyebut pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi terhadap potensi objek MBLB yang selama ini belum terdata atau belum memberikan kontribusi PAD secara optimal.
Namun, langkah tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kewenangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui RDP tersebut, Komisi II DPRD Luwu Timur mendorong Bapemda dan BKAD membangun basis data MBLB yang akurat dan terintegrasi. Pengawasan di lapangan juga dinilai perlu diperkuat untuk memastikan seluruh potensi penerimaan yang menjadi kewenangan daerah dapat dikelola secara maksimal.
Firman menegaskan, optimalisasi pajak MBLB bukan semata-mata berkaitan dengan peningkatan angka PAD, tetapi bagaimana potensi yang dimiliki daerah dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat.
“MBLB bukan sekadar potensi sumber daya alam, tetapi juga potensi pendapatan daerah. Karena itu, pendataan, pengawasan, dan pemungutan harus diperkuat agar setiap potensi MBLB yang menjadi kewenangan daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Firman.
Komisi II DPRD Luwu Timur berharap pembahasan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret oleh pemerintah daerah, sehingga optimalisasi sektor MBLB mampu memperkuat PAD sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.
