Malili, BacaanOnline.com — Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) melayangkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 20 Oktober 2025.
Permintaan itu menjadi bentuk dorongan agar wakil rakyat memperkuat perannya dalam mengawal kepentingan publik dan memastikan kebijakan daerah berpihak kepada masyarakat.
Dalam surat bernomor 001/B/AMLT/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang ditandatangani Ketua Umum AMLT Dario, S.E., M.Si. dan Sekretaris Umum Sulaiman Amqla, S.E., aliansi menyoroti sejumlah persoalan publik yang dinilai belum mendapat perhatian serius.
Salah satu sorotan utama AMLT adalah belum maksimalnya realisasi program Tiga Kartu Sakti, yakni Kartu Luwu Timur Pintar, Kartu Luwu Timur Lansia, dan Kartu Luwu Timur Sehat—yang sebelumnya dijanjikan sebagai program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
“Program prioritas yang dijanjikan kepada masyarakat justru terabaikan, sementara kegiatan lain yang bukan prioritas dijalankan lebih dulu,” tulis AMLT dalam surat tersebut.
Selain isu sosial, AMLT juga menyoroti kebijakan pengelolaan Kawasan Industri Malili. Mereka menilai pemerintah daerah dan DPRD perlu lebih berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Aliansi menyebut kawasan tersebut kini dikelola oleh PT Indonesia Huaxin Industrial Park (IHIP), sementara perusahaan lokal seperti PT KITLT tidak mendapat ruang yang sama untuk berinvestasi.
AMLT juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan DPRD saat terjadi pergantian jajaran Komisaris dan Direksi PT Luwu Timur Gemilang (LTG), yang dinilai belum diikuti langkah evaluatif yang transparan.
“Anggota DPRD yang dipilih rakyat seharusnya menjadi garda terdepan ketika terjadi ketidakadilan, bukan malah memilih bungkam,” tegas AMLT.
Menanggapi surat tersebut, sejumlah anggota DPRD menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat dan membuka ruang dialog melalui mekanisme RDP. DPRD berkomitmen menjaga fungsi pengawasan agar setiap kebijakan dan investasi benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Luwu Timur.
“RDP ini penting agar semua pihak duduk bersama. DPRD hadir bukan untuk menutupi persoalan, tapi mencari solusi yang berpihak pada masyarakat,” ujar salah satu legislator Luwu Timur.
AMLT berharap forum tersebut menjadi momentum bagi DPRD untuk memperlihatkan keberpihakannya terhadap masyarakat, sekaligus memastikan transparansi pengelolaan program dan aset daerah.
Surat permintaan RDP dari Sekretariat AMLT di Puncak Indah, Malili, itu mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Hak Pengawasan Masyarakat sebagai dasar hukum permintaan mereka.
