Malili, BacaanOnline.com — Di tengah pesatnya pertumbuhan industri dan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur, DPRD setempat bergerak cepat menyiapkan dua regulasi penting untuk memastikan masyarakat lokal tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang kini kembali didorong pembahasannya adalah Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda Perlindungan Petani.
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menegaskan bahwa kedua ranperda ini lahir dari keprihatinan terhadap ketimpangan yang kerap terjadi di daerah industri, di mana tenaga kerja lokal dan petani sering kali menjadi pihak yang paling rentan.
“Kita tidak ingin masyarakat Luwu Timur hanya jadi penonton. Harus ada regulasi yang memastikan hak-hak tenaga kerja lokal dan petani terlindungi,” ujar Jihadin, Rabu (22/10/2025).
Menurut Jihadin, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal akan menegaskan kewajiban setiap perusahaan untuk memprioritaskan pekerja dari daerah sendiri, terutama dalam proses rekrutmen dan pelatihan tenaga kerja.
Sementara Ranperda Perlindungan Petani akan menjadi payung hukum bagi petani lokal agar tidak tersisih oleh ekspansi industri tambang dan pembangunan. Regulasi ini diharapkan mampu menjamin keberlanjutan lahan pertanian dan akses petani terhadap kebijakan daerah.
“Jika hak pekerja dan petani terjamin, maka potensi gesekan antara masyarakat dan perusahaan bisa diminimalkan,” tambah Jihadin yang juga merupakan kader Partai NasDem itu.
Sidang paripurna pembahasan kedua ranperda tersebut telah digelar pada Senin (20/10/2025), dan DPRD menargetkan agar kedua perda ini bisa disahkan dan diterapkan mulai tahun 2026.
Upaya DPRD ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah melalui lembaga legislatif mulai menempatkan kesejahteraan warga lokal sebagai prioritas utama di tengah derasnya arus investasi dan industri di Luwu Timur.
