LUWU TIMUR, BACAANONLINE.COM — Jois Andi Baso, merupakan kerabat dekat atau sepupu dari mantan Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim Andi Baso. Saat ini, Jois berdiri di kaki aliansi yang diberi nama Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Luwu Timur.
Jois Andi Baso belakangan ini sangat aktif menyuarakan beberapa persoalan baik dimedia sosial maupun dimedia online. Kali ini, ia menyampaikan tanpa data dan menilai PT Aneka Tambang (Antam) tak berdaya sementara PT Pongkeru Mineral Utama (POMU) ia nilai berantakan.
Menurutnya, PT Antam tak berdaya dengan tekanan dan desakan penguasa. Hal ini membuat PT POMU berantakan. Pengusaha lokal dan tenaga kerja lokal juga diabaikan. Pernyataan ini dikutip dari laman media online kolomdata.id, Kamis 23 Oktober 2025.
LALU, INI DOSA SIAPA?
Baru – baru ini, 14 Oktober 2025, pergantian direksi PT POMU pun terjadi. Saldy Mansur yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama digantikan oleh Akhsan Rahman, sementara Iwan Usman digantikan oleh Ittong Sulle sebagai Direktur SDM dan CSR.
Saldy Mansur dan Iwan Usman mendapatkan posisi jabatan di PT POMU disaat Budiman Hakim Andi Baso dan Mochammad Akbar Andi Laluasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur periode 2021 – 2024.
Bukan hanya itu, Saldy Mansur juga mendapatkan posisi jabatan sebagai Komisaris di BUMD PT Luwu Timur Gemilang (LTG) sedangkan Iwan Usman menerima jabatan sebagai Direktur diera Budiman Hakim Andi Baso.
PT POMU sendiri adalah perusahaan Joint Venture Company (JVCo) tiga perusahaan yakni, PT Antam, BUMD PT Luwu Timur Gemilang (LTG) dan Sulawesi Citra Indonesia (SCI) milik Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.
Namun di tahun 2024 lalu, telah dilakukan setoran modal dari BUMD PT LTG kepada JVCo WIUP Blok Pongkeru PT POMU. Untuk pemenuhan terhadap setoran modal ke PT POMU maka BUMD PT LTG melakukan perjanjian pinjam meminjam dengan PT Aneka Mineral Nasional sebesar Rp10 miliar.
Pinjaman tersebut di maksudkan untuk membayarkan setoran modal ke JVCo PT POMU sesuai kewajiban kepemilikan 27 persen saham dengan nilai Rp8,35 Miliar. Lalu kemana selisih hutang pinjaman sebanyak Rp1.65 Miliar itu?
Ada yang menduga selisih hutang sebanyak Rp1.65 Miliar tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu sehingga pihak Inspektorat kabupaten Luwu Timur saat ini tengah melakukan investigasi terhadap dugaan kerugian daerah tersebut.
Sekedar diketahui, PT POMU (JVCo) ini akan mengelola tambang Nikkel di Blok Pongkeru, Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. PT Antam menguasai saham sebesar 55 persen, BUMD PT LTG, 27 persen, dan PT SCI, 18 persen. (***)
