Breaking News
Sinergi Membangun Negeri: PT Vale Raih Penghargaan Bergengsi dari Gubernur Sulteng di HUT ke-62
Besok, PN Malili Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Wotu
Proyek Rp43 Miliar Islamic Center Malili Bobrok, Tokoh Pemuda dan Polisi Endus Aroma Korupsi
Luwu Timur Kafilah Pertama Tiba di Maros, Siap Berlaga di MTQ XXXIV Sulsel
Wabup Lutim Hadiri Hari Jadi ke-24 Kota Palopo, Perkuat Sinergi Pembangunan Regional
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Besok, PN Malili Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Wotu
    Hukum Pemerintahan
    Proyek Rp43 Miliar Islamic Center Malili Bobrok, Tokoh Pemuda dan Polisi Endus Aroma Korupsi
    Hukum
    Skandal “Plafon Bobrok” Masjid Islamic Center: Proyek Mercusuar Era Bupati Budiman Jadi Sorotan Tajam!​
    Hukum
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
    Bupati Irwan Apresiasi Sidang Keliling PN Malili: Keadilan Kini Menjemput Rakyat
    Daerah Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
    Biaya Haji Turun Rp2 Juta, HNW: Pelayanan Juga Harus Naik Kelas
    Politik
    Sekertaris Nasdem : Wakil Ketua DPRD, HM. Siddiq BM Melanggar AD/ART Partai
    Politik
    DPRD Berseteru Soal Hari Jadi Lutim, Sarkawi dan Politisi Golkar Saling Serang
    Politik
    Wabup Puspawati dan DPRD Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Lutim 2025–2029
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Siapa Yang Menikmati Dugaan Korupsi Senilai Rp1.6 Miliar Di BUMD PT LTG?

kawal
By kawal
Oktober 24, 2025
Share
Ilustrasi (Ist)

LUWU TIMUR, BACAANONLINE.COM — Teka teki dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang (LTG) menjadi perbicangan hangat dimedia beberapa hari terakhir ini.

Pasalnya, anggaran yang fantastis senilai Rp1.6 Miliar tersebut belum diketahui digunakan untuk apa dan seperti apa pertanggung jawabannya. Lalu, siapa sebenarnya yang menikmati uang miliaran rupiah tersebut?

Saat ini, Inspektorat kabupaten Luwu Timur tengah melakukan investigasi dan audit intern soal dugaan penyelewengan anggaran ini. Selain itu, penggiat Anti Korupsi juga sudah mulai angkat bicara.

Ketua Umum Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW), Ewaldo Aziz SH, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menelusuri aliran dana tersebut. Menurutnya, indikasi korupsi dalam penyertaan modal yang dilakukan pada periode kepemimpinan Iwan Usman di BUMD PT LTG tidak bisa dianggap sepele.

“Kalau benar ada selisih dana Rp1,65 miliar yang tidak jelas penggunaannya, maka itu jelas dugaan tindak pidana korupsi. Tidak boleh ada yang kebal hukum, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Ewaldo, Jumat (24/10/25).

Informasi menyebutkan, dugaan itu muncul setelah diketahui bahwa PT LTG melakukan pinjaman sebesar Rp10 miliar kepada PT Aneka Mineral Nasional untuk membayar setoran modal ke PT Pongkeru Mineral Utama (POMU), perusahaan joint venture antara PT Antam (55%), BUMD PT LTG (27%), dan PT Sulawesi Citra Indonesia (18%).

Namun, setoran yang dilakukan ke PT POMU hanya sebesar Rp8,35 miliar, menyisakan selisih Rp1,65 miliar yang hingga kini belum terjelaskan secara transparan.

“Tidak menutup kemungkinan, dana selisih itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik tertentu. Kalau benar begitu, berarti ada kerugian daerah yang nyata,” lanjut Ewaldo.

Di tahun 2024 lalu, telah dilakukan setoran modal dari BUMD PT LTG kepada JVCo WIUP Blok Pongkeru PT POMU. Untuk pemenuhan terhadap setoran modal ke PT POMU maka BUMD PT LTG melakukan perjanjian pinjam meminjam dengan PT Aneka Mineral Nasional sebesar Rp10 miliar.

Pinjaman tersebut di maksudkan untuk membayarkan setoran modal ke JVCo PT POMU sesuai kewajiban kepemilikan 27 persen saham dengan nilai Rp8,35 Miliar. Lalu kemana selisih hutang pinjaman sebanyak Rp1.65 Miliar itu?

Sekedar diketahui, PT POMU (JVCo) ini akan mengelola tambang Nikkel di Blok Pongkeru, Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. PT Antam menguasai saham sebesar 55 %, BUMD PT LTG, 27 %, dan PT SCI, 18 %.

Baru – baru ini, 14 Oktober 2025, pergantian direksi PT POMU pun terjadi. Saldy Mansur yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama digantikan oleh Akhsan Rahman, sementara Iwan Usman digantikan oleh Ittong Sulle sebagai Direktur SDM dan CSR.

Saldy Mansur dan Iwan Usman mendapatkan posisi jabatan di PT POMU disaat Budiman Hakim Andi Baso dan Mochammad Akbar Andi Laluasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur periode 2021 – 2024.

Bukan hanya itu, Saldy Mansur juga mendapatkan posisi jabatan sebagai Komisaris di BUMD PT Luwu Timur Gemilang (LTG) sedangkan Iwan Usman menerima jabatan sebagai Direktur diera Budiman Hakim Andi Baso. (*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Pansus Ranperda Penyertaan Modal Lutim Kunjungi Perseroda Tunggang Parangan, Pelajari Strategi BUMD Berdaya Untung Tanpa Suntikan Modal
Next Article Waduh! Uang BUMD PT LTG Senilai Rp1.6 M ‘Ternyata’ Digunakan Di Pilkada 2024
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Sinergi Membangun Negeri: PT Vale Raih Penghargaan Bergengsi dari Gubernur Sulteng di HUT ke-62
  • Besok, PN Malili Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Wotu
  • Proyek Rp43 Miliar Islamic Center Malili Bobrok, Tokoh Pemuda dan Polisi Endus Aroma Korupsi
  • Luwu Timur Kafilah Pertama Tiba di Maros, Siap Berlaga di MTQ XXXIV Sulsel
  • Wabup Lutim Hadiri Hari Jadi ke-24 Kota Palopo, Perkuat Sinergi Pembangunan Regional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Warga Ini Gugat FIFGROUP Ke PN Kota Kendari. Kok Bisa?

Hukum Pemerintahan

Oknum Polisi Akui Punya Lahan di Lampia, Bayar Rp10 Juta per Hektare

Hukum

Waduh! Uang BUMD PT LTG Senilai Rp1.6 M ‘Ternyata’ Digunakan Di Pilkada 2024

Hukum

Begini Fakta Persidangan 2017 Ungkap Kronologi Warga Kelola Lahan di Lampia, Ternyata Sejak Awal Keliru

Hukum
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?