Malili, BacaanOnline.com — Polemik sewa lahan kompensasi Dam Karebbe kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) kembali mencuat ke permukaan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Luwu Timur, Kamis (30/10/2025), anggota dewan menyoroti kabut tebal di balik status kepemilikan lahan yang hingga kini belum pernah benar-benar dijernihkan.
Anggota DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM, menjadi salah satu suara paling lantang dalam forum tersebut. Ia menilai, akar persoalan bukan semata pada harga sewa lahan yang dinilai “murah tak masuk akal”, tetapi pada kejelasan hak atas tanah yang sejak lama dijanjikan kepada warga terdampak proyek nasional Dam Karebbe.
“Ini bukan semata soal nominal sewa yang kecil, tapi soal hak masyarakat. Lahan itu dulu dijanjikan sebagai kompensasi untuk warga Karaden dan Lampia masing-masing sekitar 100 dan 200 hektare. Sekarang, tanpa kejelasan hukum, tiba-tiba disewakan ke pihak lain,” tegas Siddiq.
Siddiq mengaku sebagai saksi hidup proses kompensasi tersebut. Ia menyebut langkah pemerintah daerah menyewakan lahan yang statusnya belum tuntas sebagai tindakan yang keliru dan berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.
Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya dugaan tumpang tindih antara lahan kompensasi Dam Karebbe dan aset Yayasan Olahraga yang pada masa lalu juga dikelola oleh pejabat daerah.
“Celakanya, lahan kompensasi dan lahan Yayasan Olahraga saling tumpang tindih. Ini sumber kekacauan administratif yang harus segera diurai. DPRD tidak bisa tinggal diam ini sudah menyentuh ranah hukum,” ujar Siddiq menegaskan.
Ketegangan di lapangan kini semakin meningkat. Warga yang telah lama menempati lahan kompensasi merasa haknya terancam, sementara sebagian lainnya justru mendukung pemerintah dengan alasan investasi dan peluang kerja. Kondisi ini, menurut Siddiq, diperparah oleh minimnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan dasar hukum dan proses pengukuran lahan.
“Sekarang warga diadu sesama warga. Ada yang demo, ada yang menolak. Padahal yang paling mendasar belum pernah dijawab: siapa pemilik sah tanah kompensasi Dam Karebbe ini?” ujarnya dengan nada tinggi.
DPRD Luwu Timur pun menyatakan sikap tegas. Ketua DPRD, Ober Datte, memastikan pihaknya tidak akan menutup mata terhadap polemik yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah tersebut.
“Kami ingin semuanya terang benderang mulai dari status aset, proses penyewaan, hingga potensi kerugian daerah. Semua harus dibuka ke publik,” tegas Ober.
Sebagai langkah awal, DPRD akan mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, dan lembaga audit profesional. Tim ini akan bertugas menelusuri seluruh proses pengelolaan, pengukuran, serta perjanjian sewa lahan antara pemerintah daerah dan PT IHIP.
RDP yang digelar di ruang paripurna DPRD Lutim itu menjadi salah satu forum terpanas di awal masa sidang. Isu Dam Karebbe kini bukan lagi sekadar urusan teknis, tetapi telah berkembang menjadi ujian integritas tata kelola aset daerah dan perjuangan keadilan bagi warga yang merasa hak mereka atas tanah terpinggirkan.
