BacaanOnline.com, Malili — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Luwu Timur menegaskan bahwa Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah harus menjadi titik balik bagi kualitas kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Fraksi PDIP menyebut bahwa tanpa riset yang kuat, pembangunan daerah hanya akan berjalan dengan pola lama: berbasis asumsi, tanpa data, dan rentan tidak tepat sasaran. Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Ambrosius Baroallo, pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap lima Ranperda, Jumat (21/11/2025).
Ambrosius menilai Ranperda ini bukan sekadar aturan tambahan, melainkan instrumen fundamental yang menentukan arah masa depan daerah. Ia menyoroti bagaimana kebijakan publik selama bertahun-tahun kerap terjebak pada pendekatan administratif tanpa dukungan kajian akademik yang memadai. Menurutnya, keberadaan Perda riset akan membuka ruang bagi pengembangan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan analisis kebutuhan masa depan. “Riset adalah kebutuhan dasar agar kebijakan tidak lagi sekadar berbasis asumsi, tetapi pada data, kajian, dan perhitungan masa depan. Perda ini akan menjadi fondasi Luwu Timur sebagai daerah yang siap menghadapi tantangan multi-kemajuan,” tegasnya.
Dalam pandangan PDIP, Ranperda ini juga memiliki peran penting dalam membangun jembatan kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian nasional, hingga sektor swasta. Ambrosius mengingatkan bahwa tanpa ekosistem riset yang kuat, potensi besar Luwu Timur di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan pengembangan pascatambang tidak akan berkembang secara maksimal. Ia menekankan perlunya kemitraan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, terutama dalam menyiapkan fase ekonomi non-tambang. “Dengan perda ini, pemerintah daerah tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga legitimasi untuk menggandeng perguruan tinggi, lembaga riset, dan perusahaan sebagai mitra pengembangan inovasi. Ini adalah langkah penting, terutama untuk mempersiapkan fase ekonomi pascatambang,” ujar Ambrosius.
Fraksi PDIP juga menekankan bahwa kebijakan berbasis riset merupakan mekanisme pengendalian yang memastikan anggaran dialokasikan secara efektif. Menurut Ambrosius, Perda Riset akan memperkuat akuntabilitas, mencegah pemborosan anggaran, serta memaksa setiap program pembangunan memiliki dasar akademik dan kriteria evaluasi yang jelas. Ia menegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus meninggalkan pola coba-coba, dan digantikan oleh perencanaan berbasis sains. “Ke depan, semua perencanaan harus berbasis riset. Ini juga mencegah pemborosan anggaran dan memperkuat tata kelola pemerintahan modern,” tambahnya.
Namun, kritik PDIP tidak berhenti pada Ranperda riset. Dalam rapat yang sama, Fraksi PDIP juga memberikan catatan serius terhadap Ranperda lainnya: penyertaan modal untuk PT Luwu Timur Gemilang, regulasi perangkat desa, perbaikan aturan BPD, serta arah kebijakan APBD 2026. Fraksi PDIP menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan sosial, kehati-hatian dalam penyertaan modal BUMD, serta penyelarasan regulasi desa dengan kebijakan pemerintah pusat. Sikap tersebut menunjukkan bahwa PDIP tak sekadar menyetujui Ranperda, tetapi memastikan setiap kebijakan diuji secara kritis sebelum ditetapkan.
Meski menyampaikan sejumlah koreksi dan peringatan, Fraksi PDIP akhirnya menyatakan menerima kelima Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Ambrosius menutup pendapat akhirnya dengan harapan bahwa Ranperda Riset dan Inovasi dapat menjadi motor perubahan. “Kami yakin langkah-langkah yang disusun dalam Ranperda ini, khususnya Perda riset, akan menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan Luwu Timur yang lebih maju, mandiri, dan berbasis ilmu pengetahuan,” pungkasnya.
