Breaking News
PT Vale Catat Kinerja Keuangan Solid di Awal 2026, Laba Melonjak 85%
PT Vale Tingkatkan Layanan Kesehatan Morowali Lewat Program Service Excellence
Bupati Irwan Hadiri HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas, Luwu Timur Raih Apresiasi dari Gubernur
Upacara HUT Otda ke-30, Sekda Luwu Timur Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
Respons Cepat Aduan Warga, Bupati Luwu Timur Tinjau Kebocoran Masjid Islamic Center Mahalona
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Ibas Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Narkoba di Luwu Timur
    Daerah Hukum
    Besok, PN Malili Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Wotu
    Hukum Pemerintahan
    Proyek Rp43 Miliar Islamic Center Malili Bobrok, Tokoh Pemuda dan Polisi Endus Aroma Korupsi
    Hukum
    Skandal “Plafon Bobrok” Masjid Islamic Center: Proyek Mercusuar Era Bupati Budiman Jadi Sorotan Tajam!​
    Hukum
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    Lawan Framing Menyesatkan, DPD NasDem Luwu Timur Tegaskan Komitmen Menjaga Marwah Demokrasi​
    Politik
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
    Biaya Haji Turun Rp2 Juta, HNW: Pelayanan Juga Harus Naik Kelas
    Politik
    Sekertaris Nasdem : Wakil Ketua DPRD, HM. Siddiq BM Melanggar AD/ART Partai
    Politik
    DPRD Berseteru Soal Hari Jadi Lutim, Sarkawi dan Politisi Golkar Saling Serang
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Ibas Keluarkan SE Pencegahan Korupsi, ASN Dilarang Minta THR ke Perusahaan

kawal
By kawal
Maret 26, 2025
Share

Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025.

SE yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 ini menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima gratifikasi, khususnya terkait perayaan Hari Raya 1446 Hijriah.

Dalam SE tersebut, Ibas menekankan bahwa perayaan hari besar keagamaan harus tetap mengedepankan kesederhanaan dan kepatuhan terhadap hukum.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan bagi ASN dan pejabat pemerintah untuk meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan, masyarakat, atau pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri maupun pejabat negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan tindakan terlarang dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Ibas dalam SE tersebut.

Lebih lanjut, SE ini juga mengatur bingkisan makanan dan minuman yang bersifat mudah rusak dapat disalurkan ke panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan penerimaannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Luwu Timur.

Ibas juga menginstruksikan para kepala OPD, kepala desa, dan pimpinan BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

Tak hanya itu, perusahaan dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat pemerintahan.

TAGGED:Pemkab Lutim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Tunjukkan Keberpihakan, Pekerja Rentan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Next Article MED Pleonz Patahkan Dominasi Budiro FC, Ukir Sejarah Baru di Liga Futsal Ramadhan 2025
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PT Vale Catat Kinerja Keuangan Solid di Awal 2026, Laba Melonjak 85%
  • PT Vale Tingkatkan Layanan Kesehatan Morowali Lewat Program Service Excellence
  • Bupati Irwan Hadiri HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas, Luwu Timur Raih Apresiasi dari Gubernur
  • Upacara HUT Otda ke-30, Sekda Luwu Timur Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
  • Respons Cepat Aduan Warga, Bupati Luwu Timur Tinjau Kebocoran Masjid Islamic Center Mahalona

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Praktik Jual Beli Lahan Pemkab Lutim di Lampia Diduga Libatkan LBH

Pemerintahan

Heboh! 175 Nakes Dirumahkan, Nakes Minta Warga Luwu Timur Tahan Sakit dan Melahirkan?

Pemerintahan

Terima Audiensi BPS Sulsel, Luwu Timur Siap Bersinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Daerah Ekonomi Pemerintahan

Pemerintah RI Batalkan PKKPR PT KIT-LT dan PT VIP di Luwu Timur. Kok Bisa!

Pemerintahan
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?