Breaking News
Polisi Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS Di Luwu Timur
Puspawati Tegaskan Komitmen Luwu Timur Wujudkan Perizinan Yang Transparan
Tegas! Bupati Lutim Siap Pasang Badan untuk PPK: “Saya di Depan, Bukan di Belakang!”
Bupati Irwan Suarakan Penguatan Sinergi Pusat-Daerah dalam Raker Komisi II DPR RI
Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan
    Hukum
    Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding
    Hukum Pemerintahan
    Polres Luwu Timur Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Mudik Lebaran
    Hukum Pemerintahan
    IPMA Lutim Soroti Kegagalan Proyek Infrastruktur: Pajak Masyarakat Terbuang Sia-Sia?
    Hukum
    Proyek Rehab Plat Duiker di Luwu Timur Ambruk, Warga Kecewa dan Minta Penegak Hukum Turun Tangan
    Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    DPRD Berseteru Soal Hari Jadi Lutim, Sarkawi dan Politisi Golkar Saling Serang
    Politik
    Wabup Puspawati dan DPRD Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Lutim 2025–2029
    Politik
    Tegaskan Komitmen dan Buka Diri Terhadap Kritik, Bawaslu Luwu Timur Gaungkan Konsistensi Kawal Demokrasi
    Bawaslu Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Ibas Keluarkan SE Pencegahan Korupsi, ASN Dilarang Minta THR ke Perusahaan

kawal
By kawal
Mei 6, 2025
2 Min Read
Share

Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025.

SE yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 ini menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima gratifikasi, khususnya terkait perayaan Hari Raya 1446 Hijriah.

Dalam SE tersebut, Ibas menekankan bahwa perayaan hari besar keagamaan harus tetap mengedepankan kesederhanaan dan kepatuhan terhadap hukum.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan bagi ASN dan pejabat pemerintah untuk meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan, masyarakat, atau pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri maupun pejabat negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan tindakan terlarang dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Ibas dalam SE tersebut.

Lebih lanjut, SE ini juga mengatur bingkisan makanan dan minuman yang bersifat mudah rusak dapat disalurkan ke panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan penerimaannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Luwu Timur.

Ibas juga menginstruksikan para kepala OPD, kepala desa, dan pimpinan BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

Tak hanya itu, perusahaan dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat pemerintahan.

TAGGED:Pemkab Lutim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Tunjukkan Keberpihakan, Pekerja Rentan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Next Article MED Pleonz Patahkan Dominasi Budiro FC, Ukir Sejarah Baru di Liga Futsal Ramadhan 2025
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polisi Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS Di Luwu Timur
  • Puspawati Tegaskan Komitmen Luwu Timur Wujudkan Perizinan Yang Transparan
  • Tegas! Bupati Lutim Siap Pasang Badan untuk PPK: “Saya di Depan, Bukan di Belakang!”
  • Bupati Irwan Suarakan Penguatan Sinergi Pusat-Daerah dalam Raker Komisi II DPR RI
  • Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Puspa Hadiri Pengajian Mualaf di Tomoni, Pastikan Hak Spiritual dan Sosial Terjamin

Pemerintahan

PT CLM Perkuat Budaya K3: Upacara, Bakti Sosial, dan Edukasi Keselamatan

Pemerintahan

Bupati Irwan Suarakan Penguatan Sinergi Pusat-Daerah dalam Raker Komisi II DPR RI

Daerah

IBAS Hapus Retribusi Rusunawa Sumasang, Penghuni Bisa Bernapas Lega!

Pemerintahan
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

PT Maega Utama Intermedia

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?