Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025.
SE yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 ini menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima gratifikasi, khususnya terkait perayaan Hari Raya 1446 Hijriah.
Dalam SE tersebut, Ibas menekankan bahwa perayaan hari besar keagamaan harus tetap mengedepankan kesederhanaan dan kepatuhan terhadap hukum.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan bagi ASN dan pejabat pemerintah untuk meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan, masyarakat, atau pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri maupun pejabat negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan tindakan terlarang dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Ibas dalam SE tersebut.
Lebih lanjut, SE ini juga mengatur bingkisan makanan dan minuman yang bersifat mudah rusak dapat disalurkan ke panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan penerimaannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Luwu Timur.
Ibas juga menginstruksikan para kepala OPD, kepala desa, dan pimpinan BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
Tak hanya itu, perusahaan dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat pemerintahan.