Malili, BacaanOnline.com — Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menetapkan jadwal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penetapan itu dilakukan dalam rapat Bamus yang digelar di ruang paripurna DPRD, Jumat (31/10/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD sekaligus Ketua Bamus, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri anggota Bamus dan perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, Bamus menyepakati jadwal penetapan APBD 2026 pada 27 November 2025, sesuai ketentuan bahwa persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD harus dilakukan paling lambat 30 November.
“Kami mengupayakan agar seluruh proses pembahasan berjalan efisien dan tidak melewati tenggat waktu yang ditetapkan,” ujar Ober Datte.
Selain penetapan APBD, Bamus juga menyusun agenda penting selama November, di antaranya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang (LTG) serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Luwu Timur untuk memastikan seluruh proses perencanaan dan kebijakan daerah tahun 2026 berjalan tepat waktu, terarah, dan mendukung keberlanjutan pembangunan.
