BACAANONLINE.COM– Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur terus berupaya memacu daya saing produk lokal di pasaran.
Dalam kegiatan Sosialisasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Kepala Bidang Perindustrian, Nirmalasari, memberikan penekanan khusus kepada para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk menaruh perhatian serius pada sektor perizinan.
Menurut Nirmalasari, legalitas usaha bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan “paspor” utama bagi sebuah produk untuk bisa menembus pasar yang lebih luas dan modern.
”Kami ingin produk-produk khas Luwu Timur tidak hanya jago di pasar tradisional, tapi bisa masuk ke ritel modern bahkan keluar daerah. Syarat mutlaknya adalah legalitas. Tanpa perizinan yang lengkap, sulit bagi pelaku usaha untuk membangun kepercayaan konsumen secara luas,” ujar Nirmalasari di hadapan puluhan pelaku usaha.
Keamanan Pangan dan Kepercayaan Konsumen
Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, hingga sertifikasi halal dan pemenuhan standar CPPOB adalah bentuk perlindungan bagi produsen maupun konsumen.
“Ketika pelaku usaha mengutamakan perizinan, itu artinya mereka sedang menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. Rasa yang enak harus dibarengi dengan jaminan bahwa proses produksinya bersih dan memenuhi standar kesehatan,” tambahnya.
Pendampingan Berkelanjutan
Nirmalasari juga memastikan bahwa Dinas Koperindag tidak akan membiarkan pelaku usaha berjalan sendiri dalam mengurus birokrasi perizinan. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan teknis agar hambatan-hambatan di lapangan bisa segera teratasi.
“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami di Bidang Perindustrian. Kami ingin IKM Luwu Timur ‘naik kelas’, mandiri, dan berdaya saing tinggi sehingga mampu menopang ekonomi keluarga dan daerah secara berkelanjutan,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif para pengusaha kecil di Luwu Timur agar lebih profesional dalam mengelola bisnis mereka, dimulai dari penuntasan aspek legalitas dan standarisasi produksi. (*)
