MAKASSAR, BACAANONLINE.COM — Aroma korupsi yang menyeruak dari tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Luwu Timur disikapi Aktivis anti korupsi dari Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW).
Lembaga yang dikenal getol terhadap tindakan korupsi ini resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal senilai Rp1,65 miliar di tubuh Perseroda Luwu Timur Gemilang (PT LTG) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Makassar, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ketua Umum SHCW, Ewaldo Aziz, SH, menyebut laporan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mengawal akuntabilitas keuangan publik di daerah.
“Kami menemukan adanya indikasi penggunaan anggaran BUMD yang tidak sesuai peruntukannya serta penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis,” ujar Ewaldo.
Ia menegaskan, SHCW juga akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal proses pengusutan kasus tersebut.
“Ini bukti konsistensi kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Luwu Raya, khususnya di Luwu Timur,” tegasnya.
Dia juga menyebut, selain dugaan penyimpangan Rp1,65 miliar itu, ada temuan lain yang dinilainya lebih besar dibanding temuan awal ini.
DANA SISA YANG DIDUGA MENGUAP KE POLITIK
Kasus dugaan penyimpangan ini berawal dari pengelolaan dana penyertaan modal PT LTG ke perusahaan patungan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU).
Untuk memenuhi kewajiban setoran modal senilai Rp8,35 miliar, yang mewakili 27 persen saham daerah, Perseroda LTG diketahui meminjam dana Rp10 miliar dari PT Aneka Mineral Nasional.
Namun, setelah kewajiban itu disetor ke POMU, terdapat selisih Rp1,65 miliar yang tidak jelas penggunaannya. “Uang sisa pinjaman itu kini jadi sorotan. Diduga kuat digunakan di luar kepentingan perusahaan,” ungkap seorang pejabat Pemkab Luwu Timur yang mengetahui proses transaksi tersebut.
Sumber lain dari Inspektorat Daerah menyebut bahwa dana itu diduga mengalir ke kegiatan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.Menurutnya, temuan ini merupakan hasil investigasi internal tim pengawasan pemerintah daerah.
JEJAK POLITIK DI BALIK BUMD
Dugaan penyimpangan di tubuh Perseroda LTG semakin menarik ketika ditelusuri keterkaitannya dengan sejumlah figur politik lokal. Di masa pemerintahan Budiman Hakim Andi Baso (Bupati Luwu Timur periode 2021–2024), PT LTG aktif terlibat dalam proyek tambang nikel Blok Pongkeru di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili.
Proyek ini digarap melalui perusahaan patungan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU), yang sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang (Antam) sebesar 55 persen, Perseroda LTG sebesar 27 persen, dan PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 18 persen.
Namun, proyek yang digadang-gadang akan menjadi sumber pendapatan baru daerah itu kini terhenti di tengah jalan. Aktivis tambang Jois Andi Baso, kerabat dekat Budiman, bahkan menyebut proyek tersebut “berantakan dan tak berdaya”.
Gejolak di tubuh Perseroda LTG semakin mencuat setelah 14 Oktober 2025, saat terjadi pergantian di jajaran direksi dan komisaris. Saldy Mansur, Komisaris Utama yang dikenal sebagai orang dekat Budiman, digantikan oleh Akhsan Rahman.
Sementara Iwan Usman, Direktur SDM dan CSR, juga dicopot dan digantikan oleh Ittong Sulle. Dugaan penyimpangan ini menyeruak pasca pergantian direksi dan komisaris. Pasca pergantian itu, sejumlah aktivis meminta agar dilakukan audit menyeluruh dan keterbukaan publik.
“Kalau benar uang itu digunakan untuk kepentingan politik, ini bukan lagi soal kesalahan administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi,” tegas Ewaldo.
MENANTI LANGKAH KEJATI
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Luwu Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan SHCW. Sementara itu, pihak Perseroda LTG dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum menanggapi secara terbuka dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum di daerah dalam memastikan bahwa BUMD tidak menjadi alat kepentingan politik, melainkan pilar ekonomi daerah yang sehat dan transparan. (*)
