Luwu Timur, bacaaanonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 12 Juni 2025. Agenda rapat kali ini mencakup dua hal penting: mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2025 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024.
Dalam rapat yang dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD tersebut, keanggotaan Pansus LHP BPK RI secara resmi ditetapkan berdasarkan usulan dari lima fraksi yang ada di DPRD. Pansus ini menjadi bagian dari komitmen lembaga legislatif untuk mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Susunan keanggotaan Pansus terdiri dari Ir. Hj. Harisah Suharjo sebagai Koordinator, Ir. Alamsyah dari Fraksi PAN sebagai Ketua, Harisal, S.Si dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua, dan Aprianto, S.Kep dari Fraksi Nasdem sebagai Sekretaris. Anggota lainnya meliputi Muhammad Nur, SH, Harisal, S.Si, dan Erick Estrada S, S.Pd dari Fraksi PDI Perjuangan, Suwati dan Dwi Heryanto, SH dari Fraksi Nasdem, H.M. Sarkawi H.S., S.Ag., M.Si dari Fraksi GPR, Aripin, S.Ag., M.H dari Fraksi Golkar, serta Abdul Halim, S.Kom dari Fraksi PAN.
Ketua Pansus, Ir. Alamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan mulai bekerja pada pekan depan. Pansus akan menjadwalkan pembahasan dengan seluruh SKPD terkait dan melibatkan tenaga ahli dalam proses penyusunan rekomendasi terhadap temuan-temuan BPK. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak sekadar menjalankan tugas formal, tetapi berupaya memperkuat sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi dalam tata kelola pemerintahan.
Pada forum yang sama, Bupati Luwu Timur juga menyampaikan jawaban resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai lima Ranperda prioritas tahun 2025. Ranperda tersebut mencakup perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.
Melalui pembentukan Pansus dan pembahasan lanjutan terhadap lima Ranperda strategis, DPRD Luwu Timur menegaskan perannya sebagai mitra kritis dan konstruktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
