Luwu Timur, bacaanonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur meminta PT Teguh Wira Pratama (TWP), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Angkona, memberikan penjelasan atas sejumlah keluhan warga.
Perusahaan yang sudah beroperasi selama empat tahun itu dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap aturan. Hal ini mengemuka dalam rapat pembahasan yang digelar di Ruang Banggar DPRD Luwu Timur, Senin (11/08/2025).
Anggota DPRD Luwu Timur, Muhammad Rivaldi, menegaskan bahwa persoalan tenaga kerja menjadi perhatian utama. Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan harus memastikan hak pekerja terpenuhi. Dinas terkait juga jangan tinggal diam, harus aktif melakukan pengawasan,” tegas Rivaldi.
Selain masalah tenaga kerja, isu lingkungan juga turut mendapat sorotan. Rivaldi mengungkapkan bahwa warga sekitar masih mengeluhkan bau yang ditimbulkan aktivitas perusahaan, meski PT TWP menyatakan telah mengantongi izin lingkungan lengkap.
Ia mendorong instansi terkait segera melakukan pengecekan di lapangan dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
Aspek keselamatan di bidang perhubungan juga menjadi perhatian. Rivaldi menekankan agar seluruh dokumen izin perusahaan dipastikan lengkap sebelum PT TWP melanjutkan kegiatan operasionalnya.
“Kalau dokumen tidak ada, maka kegiatan perusahaan harus dihentikan. DPRD tidak menolak investasi, tetapi semua perusahaan harus taat aturan. Kepentingan warga dan kelestarian lingkungan tetap yang utama,” ujarnya.
Rapat tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Luwu Timur untuk memastikan setiap investasi yang masuk tidak hanya membawa manfaat ekonomi, tetapi juga sejalan dengan aturan hukum, menjaga hak-hak pekerja, serta melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
